Pemberitahuan Terkait Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemberitahuan Terkait Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelanggan yang terhormat,

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah memilih Netvolve sebagai layanan internet dan IPTV untuk mendukung setiap kegiatan digital Kamu.

Bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap yang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pasal 7 Ayat 1, dengan detail sebagai berikut:

UU HPP
Tarif PPN Tanggal Berlaku
11% Mulai 1 April 2022
12% Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

Terkait dengan hal tersebut kami PT Jala Lintas Media, efektif per tanggal 1 April 2022 mulai menerapkan dan memperhitungkan perubahan tarif PPN tersebut untuk seluruh tagihan yang diterbitkan kepada pelanggan. Dan kami juga akan informasikan kembali mengenai perubahan tarif PPN berikutnya sebelum tanggal 1 Januari 2025.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut kamu dapat menghubungi kami melalui email admin.netvolve@jlm.net.id

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Jala Lintas Media